Wartwan dan Budaya Amplop

Luwi Ishwara, wartawan senior Kompas menyatakan bahwa demokrasi sebuah negara bisa terus berjalan dan lestari jika masyarakatnya mendapat informasi valid
dan transparan untuk menimbang dan memutuskan opini ataupun tindakan yang akan ia lakukan kepada publik terkait kepentingan bersama.

Salah satu sumber informasi tersebut ialah melalui laporan berita pewarta di media massa. Ini berarti wartawan menanggung beban tugas demokratik (democratic duty) untuk menulis berita secara jelas sehingga mudah dipahami publik. Ishwara (2011: 3) juga menulis bahwa wartawan mempunyai kontrak sosial yang paralel. Maksudnya, jika wartawan bisa menjalankan tugasnya dengan baik maka proses demokrasi akan terus berjalan.

Dalam konteks Indonesia, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dalam web resminya menyatakan bahwa pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD 1945, seperti halnya tiga pilar demokrasi lainnya, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Salah besar anggapan orang jika kebebasan pers tidak terdapat dalam UUD, karena salah satu roh demokrasi ialah kebebasan berekspresi dan itu dekat dengan kebebasan pers.

Sebagai salah satu dari pilar demokrasi, pers memiliki tanggung jawab untuk juga meningkatkan profesionalisme. Selain itu,
Jimly menyatakan dalam negara hukum, salah satu roh dari rule of law adalah profesionalisme. Agar dapat berjalan maka demokrasi ini memerlukan prasyarat sosial, yakni kaum profesional yang menjadi jembatan (intermediate structure) antara masyarakat kelas bawah dengan kaum elit, dan salah satu kaum profesional kelas menengah ini adalah wartawan (http://www.jimly.com/kegiatan/ show/151, diakses 16 Agustus 2015 pukul. 21.22).

Dalam rangka menjaga profesionalisme para wartawan maka perlu dibentuk sebuah aturan yang sifatnya mengikat profesi wartawan sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) akhirnya menyusun Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan Indonesia. Hal yang terpenting ialah setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan harus berada di bawah naungan Kode Etik Jurnalistik karena kode etik yang dirancang perkumpulan wartawan merupakan pengungkapan kontrak yang dibuat wartawan demi kepentingan bersama.

Setelah dirancang dan diresmikan
sebuah Kode Etik Jurnalistik dalam sebuah peraturan hitam di atas putih maka setiap wartawan harus konsekuen dan berpegang
teguh mematuhi peraturan tersebut, sedangkan dewan kehormatan pers juga harus terus melaksanakan pengawasan secara terus menerus karena kode etik tersebut tentu memiliki konsekuensi bagi pelanggarnya, misalkan sanksi moral ataupun sanksi dikeluarkan dari organisasi. Akan tetapi dalam implementasinya, penerapan kode etik profesi wartawan ini tidak berjalan dengan baik, entah karenanya minimnya pengawasan baik
pengawasan dewan pers terhadap anggotannya, pengawasan wartawan terhadap koleganya, bahkan ketiadaan pengawasan wartawan terhadap dirinya sendiri.

Kealpaan ini berimplikasi pada Kode
Etik profesi Wartawan dianggap hanya sebagai tempelan semata, tidak memiliki kekuatan mengikat bagi anggotanya. Padahal salah satu tujuan kode etik profesi ini ialah menjunjung tinggi martabat serta menjadi standarisasi bagi pewarta. Amat disayangkan jika wartawan menjalankan profesinya tanpa mengetahui standar pelaksaan profesinya.

Wartawan sebenarnya memainkan banyak perannya sendiri. Beynard C. Cohen menyatakan salah satu peran pewarta ialah sebagai penginformasi (informer) yang akan menjadi mata telinga masyarakat kemudian menginformasikan kepada masyarakat dengan netral dan tanpa prasangka apapun.

Selain berperan sebagai penginformasi (informer) ataupun pelapor (reporter), para pewarta ini juga menjadi penerjemah (interpreter) sebelum melaporkan sebuah peristiwa maka akan memperkaya berita tersebut dengan memverifikasi beberapa sumber berita sehingga menjadi laporan yang mendalam kemudian “membumikan” bahasa agar mudah dimengerti oleh khalayaknya.

Akan tetapi, peran terpenting dari seorang
wartawan ialah peran wartawan sebagai watchdog yakni pengawas yang akan mengkritik kebijakan pihak yang berwenang atas kepentingan banyak orang. Setiap wartawan akan diberikan kemampuan intelejen untuk menganalisis apakah ada pejabat publik yang menyalahgunakan wewenangnya, ataukah adakah hak masyarakat sipil yang dicurangi, ataukah ada kongkalingkong sekelompok oknum, sehingga banyak pihak-pihak mengkhawatirkan keberadaan wartawan yang menyajikan berita secara “jujur apa adanya”.

Kini banyak orang yang berusaha dengan berbagai cara untuk “menjinakkan” para watchdog dan tidak sedikit yang berhasil mengubah wartawan menjadi lapdog yang “lucu dan patuh” bagi tuan-tuannya. Menyampaikan berita didasarkan atas keinginan tuannya dan tidak mampu bersifat kritis karena sudah dipengaruhi oleh banyak kepentingan, entah itu kepentingan politik ataupun kepentingan bisnis semata. Bisa jadi mereka lupa bahwa mereka punya beban tugas memegang teguh demokrasi ketika menjalankan profesinya.
(IRS).(*).

Komentar

Postingan Populer