Fraksi Demokrat Usulkan Ketegasan Raperda Pengelolaan BMD


KUTAI TIMUR - Fraksi Drmokrat menilai Inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) harus dilakukan secara berkala dan konsisten. Hal ini harus dinyatakan dengan tegas dalam peraturan daerah tenatang pengelolaan BMD Kabupaten Kutai Timur yang sebentar lagi akan di bahas.

"Tujuannya adalah selain untuk tertib administrasi, inventarisasi asset berkala, juga berguna untuk mengamankan barang milik daerah," ujar Andi Mappasereng selaku Juru Bicara Fraksi Demokrat dalam Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pengelolaan BMD di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, 3 Juli 2018.

Dikatakanya, untuk menunjang pengelolaan barang milik daerah agar terlaksana dengan baik dan benar maka diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara integral dari seluruh unsur yang terkait sesuai dengan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik Negara/daerah serta keputusan terkait lainnya dibiang pengelolaan Barang Milik Daerah.

Barang milik daerah sebagai sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas.

"Untuk Pasal pasal terkait penghapusan barang milik daerah, mohon pembahasannya agar lebih dipertajam. Pasal ini sangat penting karena akan menjadi acuan implementasi bagi lembaga pengelola aset daerah," katanya.

Komentar

Postingan Populer