PPDB Online Disoal, Begini Tangapan Disdik Kutim



KUTAI TIMUR - Pemberlakuan sistem online pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP di Kutai Timur (Kutim) menyisakan beberbagai cerita. Pro kontra atas penerapan sistem baru itu kerap bermunculan dari kalangan masyarakat.

Berbagai faktor yang dinilai jadi penyebab. Mulai dari kesulitan orang tua siswa untuk mendaftarkan anaknya lantaran belum mengetahui cara mendaftar, sampai pada program aplikasi PPDB online yang menggunakan sistem zonasi.

Aplikasi sistem online pada PPDB yang diberlakukan tahun ini secara otomatis akan menolak siswa yang mendaftar namun berdomisili berada di luar zona.

Menanggapi hal tersebut, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau mengaku penerapan sistem zonasi online pada PPDB memang tengah menjadi perhatian. Kondisi tersebut terjadi lantaran PPDB online masih baru dan masih mengandalkan pihak sekolah masing-masing.

Kendati demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam melakukan pendaftaran secara online. Penerapan sistem online pada PPDB merupakan langkah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sesuai dengan amanat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dan Ini tidak berlaku bagi semua sekolah, tahun ini haya 2 SMP dan 9 SD saja," ujarnya, Selasa, 10 Juli 2018.

Dikatakannya, sistem online pada PPDB tersebut tidak sepenuhnya berlaku bagi seluruh siswa. Terdapat petunjuk teknis dalam penerapan sistem tersebut, seperti dispensasi terhadap siswa berprestasi baik secara akademik maupun non akademik. Kemudian masyarakat yang tengah mengalami dampak musibah atau bencana seperti kebakaran dan warga yang dinilai kurang mampu.

"Itu bisa memilih sekolah, tapi persentasinya hanya 10 persen bukan sekala proritas," pungkasnya.(*).

Komentar

Postingan Populer