Fatwa MUI Bolehkan Imunisasi
MENTERI KESEHATAN (Menkes) Nila F Moeloek mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan imunisasi untuk mencegah penyakit berbahaya, termasuk penyakit campak dan rubela. Infeksi rubela pada ibu hamil bisa menyebabkan bayi lahir tuli, mengalami kelainan jantung, dan katarak.
Nila menegaskan hal itu menyusul edaran MUI Provinsi Riau yang menganjurkan masyarakat muslim di wilayah Riau untuk tidak mengikuti imunisasi MR (measles/campak dan rubela). "Saya kira MUI (pusat) tidak menolak karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi Nomor 4 Tahun 2016," ujar Menkes seusai meninjau pelaksanaan kampanye imunisasi MR di Makassar, Rabu (1/8).
Menurut Menkes, bidang kesehatan tetap mengacu pada fatwa MUI yang menyatakan bahwa untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya, imunisasi dibolehkan. "Untuk mencegah suatu kerugian, ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan."
Menkes menjelaskan, tidak banyak negara di dunia yang mampu memproduksi vaksin MR, saat ini baru India dan Tiongkok. Vaksin MR yang direkomendasikan WHO untuk program imunisasi MR di Indonesia ialah produksi India. Hingga saat ini, pengurusan sertifikasi halal masih terus berproses di India.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Pemasaran Bio Farma Sri Harsi Teteki, mewakili pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan stok vaksin mengatakan, vaksin MR aman dan efektif untuk mencegah penyakit sampak dan rubela. Vaksin itu telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia. Vaksin MR itu telah mendapat izin edar dari Badan POM. "Saat ini sedang proses registrasi ke MUI. Digodok di internal MUI. Kami coba mendorong produsen vaksin (di India) untuk kelengkapan data yang dibutuhkan."
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan membahas vaksinasi MR bersama Kemenkes. "Jumat pekan ini kami akan berdialog dengan Kemenkes," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Belum ajukan sertifikasi
Di Riau, MUI setempat mengimbau agar umat muslim jangan dulu melakukan vaksin MR sampai bisa dipastikan kandungan pada vaksin tersebut halal. "Tidak bisa dipaksa-paksa, tidak boleh itu. Ini kan berkaitan dengan agama. Kita bukan mengapakan (menolak vaksin) pemerintah, tapi harus besertifikat halal dulu," kata Ketua MUI Riau, Nazir Karim, di Pekanbaru, Kamis (2/8).
Ia menjelaskan, produsen vaksin tersebut belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI. "Jangankan untuk mendapatkan sertifikat halal, mengajukan saja sampai saat ini belum dilakukan pihak produsen. Seharusnya kan tahun ini sudah selesai sertifikasi halalnya, tapi tidak dilakukan," tuturnya.
Program imunisasi MR fase II mulai dilaksanakan sejak Rabu (1/8) di 28 provinsi di luar Pulau Jawa. Sebelumnya, program serupa sudah dijalankan di Pulau Jawa. Pada fase II, sasaran yang akan dicapai 31.963.154 anak berusia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun. (Ant/H-2)



Komentar
Posting Komentar