Kasmid Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
KUTAI TIMUR - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 di Sekretariat DPRD Kutim, Kamis, 28 Juni 2018.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Mahyunadi dan dihadiri dua puluh Anggota DPRD Kutim serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Pada Nota Pengantar, Kasmidi menyampaikan bahwa realisasi pendapatan pada tahun anggaran 2017 sebesar 2,31 Trilyun dari anggaran pendapatan sebesar 2,76 Trilyun atau 83,69 % dari anggaran yang direncanakan. Realisasi pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasi 174,64 Miliar dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar 151,72 Miliar, hal ini berarti pencapaian sebesar 115,11% melebihi target pendapatan asli daerah.
Sedangkan, persentase tertinggi terdapat pada pos retribusi pendapatan daerah yang mencapai133,43%, pendapatan dari anggaran transfer mencapai 1.97 Trilyun dari anggaran 2.24 Trilyun dengan capaian realisasi sebesar 80.96%. Realisasi pos tertinggi berasal dari Dana alokasi umum, dana penyelesaian atau dana transfer pemerintah provinsi yang mncapai 103,64% dan 93.84 % dari anggaran yang sudah ditetapkan.
"Realisasi lain dari pendapatan yang sah yakni sebesar 162.86 miliar dari anggaran 171.08 miliar, realisasi 94,80% dari anggaran yang ditetapkan," ujarnya.
Dikatakannya, Penyampaian nota pengantar sebagai salah satu kewajiban konstitusional dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintah, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta perwujudan upaya pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 tahun 2007 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
"Kebijakan pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyangkut bentuk dan susunan laporan keuangan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2005 junto Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, prinsip konsistensi, transparan, dapat dibandingkan dan akuntable," katanya.
Laporan keuangan pemerintah, lanjut dia, merupakan instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kutai Timur selama tahun 2017. Hal ini telah dituangkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah /RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2016-2020 serta disusun untuk menyajikan laporan keuangan, informasi anggaran, neraca, dan arus kas sebagai dasar pengambilan keputusan.(*).
Komentar
Posting Komentar