Bupati Kutim Sampaikan Tanggapan Pemerintah Mengenai Perubahan RPJMD 2016-2021.
KUTAI TIMUR - Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar menyapaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi - fraksi dalam dewan mengenai perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam Paripurna XIV di Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa, 10 Juli 2018.
"Masukan, keritikan dan saran fraksi dewan terhadap perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021 kami nilai postif dan konstruktif. Hal ini sangat kami perlukan dalam membangun sinegisitas antara kedua lembaga sehingga sasaran fan tujuan pembangunan yang akan terus kita sepakati dapat tercapai dengan baik," ujar Ismunandar.
Sebelum membacakan lebih lanjut. Atas nama pemerintah Kutim, Ismunandar menyapaikan apresiasi kepada DPRD Kutim yang dengan segera merespon penyampaian nota pengantar pemerintah terhadap Perda No 8 tahun 2016 tentang perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021.
"Hal ini tentu saja menjadi komitmen kita bersama dalam rangkah proses pembangunan di Kutai Timur yang kita cintai," katanya.
Ada tujuh poin tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi - fraksi dalam dewan mengenai perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021. Poin tersebut merujuk pada jumlah fraksi DPRD di Kabupaten Kutim.
Pertama, tangan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Partai Golkar. Bupati Kutim Ismunandar dalam hal ini mengatakan secara umum rancangan perubahan Perda No 8 tahun 2016 tentang perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021 yang diajukan pemerintah dan didukung oleh fraksi Golkar. Ucapan terima kasih disampaikan kepada fraksi Golkar yang telah mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang fokus pada kebijan peningkatan daya saing sektor pertanian dalam arti luas.
Perubahan RPJMD yang dilakukan pemerintah Kutim telah diselaraskan dengan rencana program jangka panjang daerah tahun 2006-2025 sebagaimana telah disahkan oleh Perda Kabupaten Kutim tahun 2004-2010 tentang RPJPD tahun 2006-2025. Hal tersebut juga sejalan dengan pasal 12 peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia No 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara dan evaluasi raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan dan evaluasi raperda tentang rancangan pembangunan jangaka menegah daerah serta tata cara perubahan rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan tata cara perubahan rancangan pembangunan jangka mebegah daerah.
Selanjutnya, dalam kontes pembangunan. Selain meperhatikan the great emergecy, dan variable opurtunity. Ismunandar mengatakan, pemerintah Kutim juga telah melakukan analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang serta ancaman setiap kegiatan dan pekerjaan yang akan dilaksanakan. Hal ini dilakukan agar pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan target rencana pembangunan dapat tercapai.
"Kami memiliki pemahaman yang sama dengan fraksi Golongan Karya, bahwa evaluasi terhadap capaian srktor dan harus dulakukan setiap tahun harus dilakukan pada seluruh perangkat daerah. Akan tetapi evaluasi yang dimaksud harus dilakuakn melalui evaluasi rencana strategis perangkat daerah sebagaimana telah diamanat dalam perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kedua, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Partai Demokrat sebagaimana termaksud dalam peraturan perundang-undangan bawa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila adanya salahsatu atau lebih dari yang dimaksud sebagai berikut: terjadinya bencana alam, goncangan politik, kerisis ekonomi, konflik sosial budaya, ganguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Dalam kontes Kabupaten Kutim, perubahan dilakukan sebagai upaya penyelarasan dari kebijakan nasional yaitu telah berlakunya peraturan pemerintah Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Atas dasar peraturan tersebut maka pemerintah daerah Kabupaten Kutim harus menata kembali kelembagaan dan struktur perangkat daerah yang secara anulir sangat berpengaruh terhadap RJMD Kutim tahun 2016-2021.
"Dalam penyesuaian perangkat daerah, tahapan verifikasi mutlak harus dilakuakan sebagai upaya untuk menjaga keselarasan tujuan dan sasaran sebagaiman tertuang dalam RPJMD sehingga kinerja perangkat daerah mampu untuk memberikan kontribusi terhadap capaian dan kinerja pembangunan," tuturnya.
Ketiga, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemerintah Kutim memberikan apresiasi kepada fraksi PPP yang menanggapi urgentcy rancangan perubahan Perda Kutim No 8 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021. Kebijakan pemerintah daerah dalam hal perubahan dokumen RPJMD tetap memperhatikan analisis gambaran umum kondisi daerah, pusat gamabaran keuangan daerah, urusan pemasalahan pembangunan serta pengelolaan dokumen lainya.
Keempat, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi PDI Perjuangan. Mengulang tanggapan terhadap pandangan fraksi sebelumnya sebagaiman diatur dalam perundang-undangan bahwa perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila terjadi kondisi seperti terjadinya terjadinya bencana alam, goncangan politik, kerisis ekonomi, konflik sosial budaya, ganguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Dalam kontes Kabupaten Kutim, perubahan dilakukan sebagai upaya penyelarasan dari kebijakan nasional yaitu telah berlakunya peraturan pemerintah Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Atas dasar peraturan tersebut maka pemerintah daerah Kabupaten Kutim harus menata kembali kelembagaan dan struktur perangkat daerah yang secara anulir sangat berpengaruh terhadap RJMD Kutim tahun 2016-2021.
"Kami ucapkan terima kasih kepada fraksi PDI Perjuangan stas keritik konstruktif terkait evaluasi terhadap penetapan program proritas demi pembangunan Kutai Timur yang lebih baik," kata Ismunandar.
Kelima, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Gerindra. Secara umum pemerintah Kutim sepakat dengan pandangan fraksi Gerindra bahwa perubahan RPJMD tahun 2016-2021 harus meperhatikan kreateristik sumber daya dan kearifan lokal sehingga dapat mewujudkan pembangunan yang bermanfaat dan bermartabat demi peningkatan ekonomi dan kesejateraan masyarakat.
"Keenam, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Nasional Kesejateraan Bangsa. Kami memberikan apresiasi kepada fraksi Nasional Kesejateraan Bangsa atas pemahaman tentang tahapan dan proses perubahan Perda Kabupaten Kutai Timur No 8 tahun 2016 tentang tentang RPJMD tahun 2016-2021. Sarang konstruktif dari fraksi Nasional Kesejateraan Bangsa akan menjadi sumbangan pemikiran untuk pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pembangunan," jelasnya.
Ketujuh, tanggapan pemerintah terhadap pandangan umum fraksi Amanat Persatuan. Harapan fraksi Amanat Persatuan bahwa rasionalisasi terhadap indikator kinerja daerah harus disesuaikan dengan kemampuan daerah merupakan harapan yang sama dimiliki oleh pemerintah daerah. Mengingat adanya perubahan secara dinamis terus terjadi, akan tetapi hal tersebut harus tetap memegang perinsip keberpihakan terhadap masyarakat.
Harmonisasi dari kalangan eksekutif dan legeslatif dalam perubahan RPJMD Kutim tahun 2016-2021 merupakan sesuatu yang mutlak yang mengikat sebagai mitra kerja yang saling mendukung dan melengkapi sehinga menghasilkan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kutim.
Komentar
Posting Komentar