Mengenal Prinsip Cover Both Side(s)
OPINI - Belakangan makin banyak isu berkaitan dengan kebebasan informasi, yang muncul di berbagai macam sarana pers dan media. Media-media ini menyebarluaskan informasi yang dimilikinya dalam berbagai bentuk dan sarananya sendiri, baik televisi, radio, internet, dan lain sebagainya yang memungkinkan masyarakat secara umum memperoleh informasi tersebut.
Pers atau media massa dilembagakan secara fisik dengan tujuan agar informasi yang disebarkan dapat diwujudkan secara sistematis, terorganisasi, dan mengedepankan teknologi agar penghantaran informasi kepada masyarakat dapat menjadi fungsi yang terlaksana secara baik. Kemudian, yang perlu diperhatikan adalah informasi yang disampaikan haruslah informasi yang sesuai, yakni yang memenuhi syarat pemberitaan yang sesuai. Salah satu di bidang media yang dikenal dengan seksama adalah tentang prinsip cover both sides.
Di dalam melakukan pemberitaan, yakni dalam menyebarkan informasi, harus ada keseimbangan berita. Maksud dari keseimbangan ini, menempatkan suatu berita/informasi secara berimbang antara fakta dan opini, tanpa vonis dan penerapan asas-asas keadilan. Cover both sides bermula dari pemahaman bahwa apa yang disampaikan melalui pemberitaan harus dipahami makna tanggung jawabnya. Artinya bahwa cover both sides mendorong adanya suatu bentuk tanggung jawab yang tepat dari media, terkait dengan pemberitaan yang disebarkannya. Pertanggungjawaban ini lebih menunjuk pada substansi informasi, yang menuntut adanya keseimbangan antar para pihak yang berkepentingan dalam substansi tersebut.
Konsep ini yang membawa ke arah keseimbangan, media balance atau news balance atau konsepsi sederajat dengan menitik beratkan pada adanya berita/informasi yang seimbang. Keseimbangan itu pula yang kemudian identik dengan adanya keadilan berita yang dibutuhkan konsistensinya. Kebutuhan masyarakat akan informasi yang disediakan oleh berbagai sumber media, menjadikan masyarakat perlu juga untuk dididik secara seimbang, agar informasi yang mereka peroleh adalah informasi yang mengandung kualitas yang baik. Cover both sides sering disebut ketika para pelaku media berupaya menyediakan berita yang berkualitas. Akan tetapi, tidak semua hal yang dianggap ‘seimbang’ merupakan pelaksanaan prinsip cover both sides.
Tidak cukup dengan hanya memberikan kesempatan kepada para pihak yang memiliki ketersinggungan terhadap informasi dan berita, namun secara etis juga disadari bahwa cover both sides memberikan kualitas pembanding secara materiil. Pembanding ini dapat berupa situasi pro dan kontra yang dapat membantu masyarakat memperoleh pandangan-pandangan tentang isi di dalam berita. Memaknai cover both sides tidak dapat dilepaskan dari makna kebebasan berekspresi yang diwujudkan dalam perilaku media massa yang selalu mematuhi tujuan keadilan. Media yang seimbang untuk menyediakan informasi yang cukup memadai dan mengurai maksudnya tanpa memberikan intervensi pada pengguna dan pelaku. Kebebasan memang diterjemahkan melalui publikasi yang bebas, namun yang menyebarkan harus menyadari bahwa keseimbangan berita itu diperlukan demi adanya rasa keadilan, sebagaimana pernyataan Stephen J. A. Ward berikut:
“…These values are needed to circumscribe and limit journalistic freedom. Put more positively, they are needed to guide the responsible use of the freedom to publish. The callange for media ethics is to say how to balance press freedom with other values such as equality, fairness, and reliable information in a rapidly changing media environment.”(Stephen J. A. Ward, Ethics and the Media: an Introduction. Cambridge University Press; Cambridge, 2011. Hal. 90.)
Demikian adanya bahwa keseimbangan diperlukan untuk mewujudkan rasa tanggung jawab pelaku media agar informasi yang disebarkan selalu menempatkan dua hal, kebebasan berekspresi namun dilaksanakan secara bertanggung jawab. Menyeimbangkan antara kebebasan dan nilai-nilai yang hidup di lingkungan media, termasuk di dalamnya ada rasa keadilan, kesamaan serta rasa percaya yang dikelola secara tepat. Pemberitaan melalui cover both sides tidak hanya menekankan pada kuantitas saja, namun juga kualitas dan orientasi masalah dalam berita tersebut harus menyeimbangkan kepentingan kebebasan dan pasar media. Miklós Sükösd dan Péter Bajomiázár menyatakan:
“The major argument for supporting the concept of media balance is that the structural inequality in the press and media markets. As both newspaper publication and broadcasting ar costly risky businesses, rich competitors have an advantage over poor ones – generally the rich get richer and the poor get poorer. Without state interference, inequality is contantly reproduced. Free competition among the various newspapers and media does not necessarily imply there is free competition among the represented ideas as well.” (Miklós Sükösd and Péter Bajomiázár, Reinventing Media: Media Policy Reform in East-Central Europe. CPS Book. Central European University; Budapest, 2003. Hal. 101.)
Artinya bahwa dalam penyelenggaraan media yang seimbang, maka akan ada persoalan kompetisi media, dimana hal itu merupakan tantangan media pada masa sekarang. Keseimbangan pada ranah media (media balance) juga harus diintervensi oleh otoritas (negara) agar persaingan tersebut tetap berlandaskan pada kepentingan media dan pasarnya (bisnisnya). Pertimbangan ekonomis ternyata menjadi bagian daripada keseimbangan media itu, mengingat bahwa pelaku media adalah pelaku-pelaku bisnis yang menjadikan media dan isinya sebagai sarana bisnis, yaitu sarana untuk mendapatkan keuntungan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kemudian cover both sides didefinisikan dan sebagai apakah cover both sides itu diletakkan di lingkungan media. Konsep cover both sides ternyata menarik untuk diperhatikan dan dibahas dalam rangka pelaksanaan kebebasan berekspresi di dibidang pers, penyiaran, perfilman dan internet. Prinsip ini bahkan jangkauannya cukup luas dengan memberikan gambaran bagaimana keseimbangan yang ditekankan tidak melulu pada konteks ‘both sides’-nya saja, namun juga ‘cover’ yang menyangkut banyak hal, baik dalam hal bisnis, pelaksanaan hak, dan area yang hendak disasarnya. Tentu saja ada keberagaman nilai dan perilaku yang menjadi patokan bahwa sesuatu yang ditampilkan atau diberitakan atau diinformasikan secara cover both sides juga mempertimbangkan tempat dimana hal itu disampaikan (target dan sasaran).
Cover both side dalam kerangka reportase para jurnalis, menjadi sebuah prinsip yang berhubungan dengan perlakuan adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita/informasi, dengan meliput semua atau kedua belah pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa.Bahkan dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan azas praduga tidak bersalah”. Untuk menuliskan berita atau informasi, ternyata etika cover both sides harus tetap dikedepankan karena dengan prinsip ini, maka artikel akan menelisik sumber tulisan dari berbagai sisi sehingga memiliki keseimbangan. (bersambung)
Setyo Pamungkas
Komentar
Posting Komentar